Sistem Ekonomi Syariah : Solusi Ditengah Kemerosotan

Terbaru sebagai penambah wawasan tentang sistem ekonomi syariah terutama yang ada di negara Indonesia agar anda mampu menambah segala hal yang berkaitan dengan disiplin ilmu ini. Kami rangkum dari berbagai sumber dan kami tulis ulang sengaja agar masyarakat luar mengetahui hal ini lebih dalam lagi. selain itu bisa anda jadikan bahan tambahan saat mengerjakan tugas sekolah maupun kuliah.

Sistem Ekonomi Syariah adalah system ekonomi yang mandiri, oleh karenanya Islam mendorong kehidupan sebagai kesatuan yang utuh dan menolong kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, yang individu-individunya saling  membutuhkan dan saling melengkapi dalam sekema tata sosial, karena manusia adalah entitas individu sekaligus kolektif .Ekonomi Syariah adalah cara hidup yang serba cukup, Islam sendiri menyediakan segala aspek eksistensi manusia yang mengupayakan subuah tatanan yang didasarkan pada seperangkat konsep Hablum  min-Allah wa hablum min-Annas, yang berkaitan tentang tuhan, manusia dan hubungan keduanya (tauhidi). 

Matra ekonomi Syariah menempati kedudukan yang istimewa.  Karena Islam yakin bahwa stabilitas universal tergantug pada kesejahteraan material dan sepiritual manusia. Kedua aspek ini terpadu dalam satu bentuk tindakan dan kebutuhan manusia.Aktivitas antar manusia termasuk  aktivitas ekonomi terjadi melalui apa yang di istilahkan oleh ulama’ dengan  mu’amalah (intrataksi) pesan al-quran dalam aktivitas ekonomi;

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ                                                                                                             

Dan janganlah (saling) memakan harta di antara kalian dengan (cara yang) batil dan (jangan pula) membawa (urusan harta) itu kepada hakim (untuk kalian menangkan) dengan (cara) dosa agar kalian dapat memakan sebahagian harta orang lain, padahal kalian mengetahui (Q: S. Al Baqoroh   : 188)


Islam bukan sekedar menawarkan pedoman-pedoman moral teoritis guna membangun system ekonomi, tapi juga mengemukakan suatu metodologi yang layak untuk menerapkan pedoman-pedoman dengan ke absahan cara dan juga legitimasi tujuan dengan landasan atas pertimbangan etika yang jelas dan dapat bemakna di dalam keseluruan kerangka tata sosial, dengan pendekatan terhadap system ekonomi ini sangat relevan dan amat mendesak untuk di alamatkan pada syari’ah dengan system ekonomi islam.

Sistem ekonomi dunia yang berlaku saat ini agaknya sudah mengarah ke kapitalis, jelas-jelas sangat merugikan rakyat. Yang kuat semakin kuat, sementara yang lemah akan semakin lemah. Bahkan kemiskinan yang terjadi dimana-mana, ketimpangan, adanya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, serta tindak kriminalitas, semuanya pasti berawal dari sistem perekonomian kapitalis.

Salah satu upaya untuk melawan sistem ekonomi kapitalis adalah dengan diberlakukannya sistem ekonomi syariah. Perlu diketahui bahwa ekonomi syariah saat ini tengah booming di masyarakat. Tidak hanya di masyarakat muslim saja, namun juga telah mendunia dan dikenal baik oleh semua kalangan dari umat beragama lain. Prinsip dasar ekonomi syariah sangat berlawanan dengan ekonomi kapitalis. Sebagai contoh, menurut ekonomi kapitalis kebutuhan manusia adalah tak terbatas sedangkan alat pemenuhannya terbatas. Sementara menurut ekonomi syariah kebutuhan manusia dapat disesuaikan dengan alat pemenuhan kebutuhan, asalkan manusia tersebut tidak serakah, merasa kurang atau suka menimbun.

Intinya ekonomi syariah menjelaskan bahwa segala sesuatu yang ada di bumi ini hanyalah milik Allah swt, sedangkan manusia adalah tokoh dari skenario yang Allah ciptakan. Jika hal itu sudah dipahami oleh setiap manusia, maka merekapun akan sadar jika tidak ada istilah kepemilikan mutlak, karena segala sesuatu yang dimilikinya kelak harus dapat dipertanggungjawabkan.
Advertisement
advertisement
Sistem Ekonomi Syariah : Solusi Ditengah Kemerosotan | Mawar Senja | 5