Pendidikan kewarganegaraan (Pkn) atau yang pada beberapa dekade sebelumnya pernah dikenal dengan sebutan PPKN. Kini nampaknya mata pelajaran yang satu ini memang perlu digalakkan lagi, terlebih karena belakangan ini sepertinya nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air sedikit mengalami kemunduran. Faktornya memang beragam namun hendaklah kita sama-sama berupaya untuk menanamkan hal ini sedini mungkin.
Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara
warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pengertian lain didefinisikan oleh Merphin
Panjaitan, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi
yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang
demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal. Sementara Soedijarto mengartikan Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu
peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut
serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya
meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan
pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam
menyusun program Civic Education yang
diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a) Mengetahui, memahami dan mengapresiasi
cita-cita nasional.
b) Dapat membuat keputusan-keputusan yang
cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah
pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic
education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah
kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan
masyarakat madani (civil society)
yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan
humanis.
Maksud dan tujuan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 26/DIKTI/2000,
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
a.
Tujuan Umum
Yaitu untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar
kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.
Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara
Republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab. Disamping itu juga tujuan
khusus yang lain yaitu :
1)
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah
dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat
mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
2)
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa.
3)
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa,
bangsa dan negara.
Kompetensi (Civic
Competencies)
1)
Mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki
komitmen (committed) terhadap
nilai-nilai HAM dan demokrasi.
2)
Mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya menghentikan
budaya kekerasan dengan cara damai.
3)
Mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan
konflik dalam masyarakat yang dilandasi dengan sistem nilai-nilai universal.
4)
Mahasiswa memiliki pengertian internasional sehingga
mampu menjadi warga negara yang kosmopolit.
5)
Mahasiswa mampu berpikir kritis terhadap
persoalan-persoalan HAM dan demokrasi.
6)
Mahasiswa mampu memberikan kontribusi terhadap berbagai
persoalan kebijakan publik (public policy)
Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk :
a)
Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan
bertanggung jawab.
b)
Menjadikan warga yang baik dan demokratis.
c)
Menghasilkan mahasiswa yang berpikir komprehensif,
analitis dan kritis.
d)
Mengembangkan kultur demokrasi.
e)
Membentuk mahasiswa yang good and responsible citizen.
Eksistensi Manusia
Dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan, manusia
sebagai subjek sekaligus objek pembelajaran yang mempunyai potensi dan
karakteristik yang berbeda-beda. Pengalaman belajar (learning experience) yang diterima mahasiswa menjadi lebih bermakna
dan menjadikan pengetahuan yang diperolehnya (learning to know) tersimpan dalam memori yang sejati dan menjadi
pendorong untuk selalu belajar tentang masalah demokrasi, hak asasi manusia dan
masyarakat madani (civil society).
Di samping itu, pengalaman pembelajaran yang berorientasi
humanistik membuat mahasiswa menemukan jati dirinya (learning to be) sebagai manusia yang sadar akan tanggung jawab
individu dan sosial. Pengetahuan dan kesadaran diri yang tercipta dari hasil
pembelajaran tersebut mendorong mahasiswa untuk melakukan sesuatu (learning to do) yang didasari oleh
pengetahuan yang dimilikinya. Apa yang dilakukan oleh mahasiswa dimaksudkan
dalam rangka pembelajaran untuk membangun kehidupan bersama (learning to live together). Kehidupan
bersama tersebut dibangun atas dasar kesadaran akan realitas keragaman dan
saling memerlukan.